MENDESAIN MODEL PENGAWASAN SEKOLAH
(Sebuah Refleksi terhadap Implementasi PP.74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 di Lingkungan Dinas DIKPORA Kabupaten lampung Timur)
Oleh : Drs. EDY SUTRISNO, MM. *
Oleh
Pengantar : “PP.74 Tahun 2008 pada pasal 54 Ayat (8), dengan jelas menjelaskan bahwa Pengawas Sekolah terdiri dari : Pengawas Satuan Pendidikan, Pengawas Mata Pelajaran atau kelompok Mata Pelajaran”. Kemudian dalam Permendiknas No. 39 tahun 2009 dengan jelas dan tegas juga menyatakan bahwa dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri tersebut, maka Pengawas Sekolah harus sudah mengikuti PP.74 tahun 2008. Pertanyaannya adalah “ Apakah kondisi Pengawas Sekolah menengah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur sudah memenuhi tuntutan seperti yang diamanatkan dalam PP.74 tahun 2008 tersebut? Jika belum seperti apa bentuk pengawas sekolah yang ada di Lampung Timur? Lalu bagaimana solusi terbaik yang sesuai dengan karateristik daerah Kabupaten Lampung Timur?”. (Disajikan dalam Forum Diskusi pertemuan anggota MKPS SMP/SMA/SMK Lampung Timur, pada tanggal 21 Februari 2011).
DIKPORA Kabupaten
Lampung Timur
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tertanggal 30 Juli 2009 yang berisikan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan adalah merupakan Implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas. Sampai dengan saat ini kondisi yang ada dilapangan, pemahaman tentang bagaimana seharusnya melaksanakan PP.74 tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tersebut oleh para pemangku kepentingan baik itu : Guru, kepala Sekolah, pengawas, Dinas pendidikan kabupaten/Kota maupun Dinas pendidikan Propinsi dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas guru dan pengawas sangatlah bervariasi kalau tidak boleh dikatakan belum memenuhi tuntutan. Padahal sudah sangat jelas dan tegas dinyatakan dalam Permendiknas nomor 39 tahun 2009 bahwa “ Dalam waktu paling lama 2 tahun semenjak Permendiknas No.39 Tahun 2009 diberlakukan, maka seluruh pengawas harus sudah sesuai dengan PP.74 tahun 2008”.
Yang terjadi pada saat ini adalah ketidak tepatan bentuk atau model pengawasan sekolah yang ada khususnya di wilayah Kabupaten lampung Timur. Hampir seluruh pengawas masih menggunakan pola dan paradigma lama tentang Tupoksi pengawas sekolah. Pengawas satuan pendidikan hampir tidak ada bedanya dengan pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, masih terjadi tumpang tindih antara tugas pengawas satuan pendidikan dengan pengawas mata pelajaran. Melihat surat tugasnya pengawas sekolah menengah di lingkungan Dinas DIKPORA Lampung Timur masuk pada katagori jenis pengawas satuan pendidikan, tetapi pada praktek ruang lingkup kerjanya juga melaksanakan tugas-tugas pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Yang berarti selama ini penugasan pengawas satuan pendidikan tingkat menengah di Kabupaten Lampung Timur masih mengacu pada Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007. Padahal menurut Permendiknas Nomor 39 tahun 2009, pada bulan Juli tahun 2011 ini seluruh pengawas satuan pendidikan harus sudah sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh PP.74 tahun 2008. Apakah akan memilih jenis pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, pengawas bimbingan konseling atau pengawas SLB. Hal ini tentu akan sangat berpengaruh terhadap kinerja para pengawas, karena jika dilihat dari segi tugas pokok, uraian tugas dan lingkup kerja, antara pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, pengawas Bimbingan konseling serta pengawas SLB sangatlah berbeda terutama pada obyek dan sasaran kepengawasannya. Masing-masing jenis pengawas mempunyai tugas pokok yang sangat berbeda. Mulai dari membuat rencana/program pengawasan, pelaksanaan program hingga pada pelaporan hasil pengawasan. Sampai dengan saat ini kelihatan masih rancu karena ketidak samaan persepsi dan pemahaman tentang penerapan PP.74 tahun 2008 tersebut. Sehingga dengan demikian apa yang dikerjakan oleh para pengawas dilapangan saat ini masih mengacu pada penugasan pengawas satuan mendidikan menurut Permendiknas No. 12 tahun 2007 dan belum sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh PP.74 Tahun 2008.
Kondisi ini dapat terjadi kemungkinan karena beberapa hal , antara lain :
1. Kurangnya pemahaman tentang isi PP.74 tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 oleh para pemangku kepentingan, yaitu : Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, Dinas Pendidikan kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Propinsi.
2. Belum dapat tersosialisasikan dengan baik kepada para pemangku kepentingan tentang isi PP.74 tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009.
3. Kurangnya kepedulian tentang keberadaan dan fungsi pengawas sekolah didalam system pendidikan di daerah.
4. Masih kentalnya paradigma lama tentang Tupoksi pengawas sekolah, dan sulitnya menerima perubahan paradigma yang baru tentang kepengawasan oleh sebagian pengawas sekolah.
5. Masih terbatasnya upaya peningkatan mutu pengawas sekolah oleh pihak yang berkompeten.
6. Kurangnya upaya untuk memberdayakan pengawas sekolah dalam hal peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten oleh pihak Dinas Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagai bagian penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, mengatur mengenahi beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan. Jika dianggap pengawas dilingkungan SMP/SMA/SMK Kabupaten Lampung Timur yang ada saat ini adalah pengawas satuan pendidikan, maka belum semua pengawas dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan , yaitu dengan beban kerja paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah binaan oleh setiap pengawas yang ekuivalen dengan 24 jam tatap muka perminggu. Hal ini karena tidak seimbangnya antara jumlah pengawas dengan banyaknya sekolah yang harus dibina, Perbandingan jumlah pengawas dengan jumlah sekolah yang harus dibina sudah tidak sesuai.
sebagai gambaran bisa dilihat dalam table berikut :
Tabel 1 : Perbandingan Jumlah Pengawas SMP/SMA/SMK per satuan pendidikan dengan
jumlah sekolah per jenjang pendidikan di Kabupaten lampung Timur sampai dengan
bulan Februari 2011.
No Jenjang Pendidikan Jumlah Rasio Keterangan
Pengawas Sekolah
1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) 15 144 1 : 9 Kesimpulan :
Setiap pengawas satuan pendidikan rata-rata kurang 2 sekolah binaan (berdasarkan Permendiknas No.39 th.2009 Pasal 4 ayat (4)).
2 Sekolah menengah Atas (SMA) 6 41 1 : 6
3 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 3 27 1 : 9
Jumlah 24 212 3 : 24
Rata-rata 8 71 1 : 8
Sumber : Data pada sekretariat MKPS SMP/SMA/SMK Lampung Timur tahun 2010.
Dengan melihat table tersebut diatas, terlihat secara jelas kalau saja diasumsikan jumlah pengawas pada tahun 2011 ini tetap sebanyak 24 orang pengawas jenjang SMP, SMA dan SMK, maka masih diperlukan penambahan jumlah sekolah sebanyak 48 sekolah dari berbagai jenjang hal ini jelas tidak mungkin. Sehingga harus mulai dicermati agar kedepan tidak timbul permasalahan yang semakin rumit karena ketidak sesuaian antara jumlah pengawas dan jumlah satuan pendidikan, karena pada sisi lain Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru pada pasal 17 menetapkan bahwa “Guru dan Pengawas pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila memenuhi beban kerja yang disyaratkan” . Kalau ternyata jumlah sekolah dan jumlah pengawas seperti pada table diatas tidak dicarikan solusinya, jelas untuk mendapatkan tunjangan profesi tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu perlu dicarikan jalan keluar agar hak para pengawas untuk mendapatkan tunjangan profesi tetap dapat terpenuhi tanpa harus melanggar ketentuan yang disyaratkan oleh Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang beban kerja guru dan pengawas.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan pada pemikiran diatas, berikut adalah beberapa hal yang merupakan hasil identifikasi permasalahan, antara lain :
1. Pemahaman tentang substansi PP.74 tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009, belum dapat dikuasai dengan baik dan benar oleh berbagai pemangku kepentingan, yaitu : Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten dan berbagai pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan khususnya di wilayah kabupaten Lampung Timur.
2. Kebijakan Pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten lampung Timur yang melakukan kebijakan penambahan pengawas sekolah tanpa melakukan kajian analisa kebutuhan dilapangan.
3. Belum adanya keputusan dari Dinas Pendidikan Kabupaten tentang bentuk dan jenis kepengawasan yang jelas dan tegas sehingga dapat digunakan sebagai pedoman oleh KORWAS , MKPS dan KKPS dan pihak lain didalam menentukan langkah-langkah yang operasional sesuai dengan peraturan yang ada.
4. Belum pernah dilakukan kajian yang mendalam tentang isi dari PP.74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 oleh para pengawas sekolah dari tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK sehingga menimbulkan banyak penafsiran dan pemahaman yang beragam diantara sesama pengawas khususnya dilingkungan Kabupaten Lampung Timur.
Permasalahan yang kemudian timbul adalah “Bagaimanakah bentuk atau model kepengawasan yang benar sesuai dengan PP.74 tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009, yang dapat diterapkan di wilayah Kabupaten Lampung Timur dengan memperhatikan kondisi yang sudah ada pada saat ini ??”.
Untuk dapat menjawab pertanyaan dan mengatasi permasalahan tersebut tentu diperlukan kepedulian dari berbagai pihak, terutama pemahaman yang sama terhadap isi dari PP.74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009, juga perubahan cara pandang tentang paradigma kepengawasan kedepan yang sesuai dengan peraturan dan tuntutan jaman. Sehingga harapan kedepan jabatan pengawas bukan menjadi bagian yang termarjinalkan dari dunia pendidikan secara keseluruhan, terlebih lagi jabatan pengawas bukanlah tempat pelarian atau parkir sementara bagi segolongan orang tertentu karena berbagai hal, tetapi benar-benar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di negeri tercinta ini.
C. TUJUAN
Tulisan dan gagasan ini sengaja dibuat dengan tujuan, antara lain :
1. Dapat dipahaminya PP.74 tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 secara baik dan benar oleh berbagai pihak yang terkait dengan guru dan pengawas sekolah.
2. Bagian dari upaya meningkatkan kompetensi pengawas dalam rangka menuju pengawas yang professional dimasa yang akan datang.
3. Memberikan masukan kepada pihak yang berkompeten (Dinas Dikpora), dalam hal menentukan kebijakan yang berkaitan dengan jabatan pengawas sekolah di kabupaten Lampung Timur.
4. Dimilikinya kesamaan persepsi atau pemahaman oleh seluruh pengawas sekolah khususnya yang tergabung dalam wadah organisasi MKPS SMP/SMA/SMK tentang isi dari PP.74 tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja pengawas secara keseluruhan.
D. SASARAN
Yang menjadi sasaran dari pembahasan pada tulisan ini adalah seluruh pengawas sekolah yang tergabung dalam wadah MKPS SMP/SMA/SMK Kabupaten lampung Timur yang berjamlah 24 (dua puluh empat) orang. Atau pihak-pihak lain yang berkaitan dengan dunia kepengawasan sekolah untuk dapat dijadikan rujukan dan menjadikan inspirasi untuk mencari jalan keluar sebagai bentuk pemecahan masalah yang ada.
(daftar nama pengawas terlampir).
E. KAJIAN PUSTAKA
1. Pengertian Pengawas Sekolah
Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Bab III pasal 15 ayat (4) menyebutkan bahwa “Pengawas adalah guru yang diberi tugas sebagai pengawas satuan pendidikan”.
Dari pengertian tersebut mengandung makna bahwa pengawas adalah seorang guru yang bertugas sebagai pengawas, dengan demikian seorang pengawas tidak mempunyai kewajiban untuk mengajar peserta didik didalam kelas sebagaimana halnya guru atau kepala sekolah. Tetapi pengawas mempunyai tugas untuk “melakukan pembimbingan dan pelatihan professional guru dan pengawasan” (Permendiknas No.39 tahun 2009 Pasal 4 ayat (1)).
Yang dimaksud dengan pembimbingan dan pelatihan professional guru sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) tersebut adalah :
a. Membimbing dan melatih professional guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
b. Menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009, Pasal 4 ayat (2)).
Sedangkan pengertian dari pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 adalah :
a. Mengawasi, memantau, mengolah, dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan.
b. Membimbing satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. (Pasal 4 ayat (3)).
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (4) dengan jelas dinyatakan bahwa jumlah satuan pendidikan yang harus dibina oleh seorang pengawas adalah : “paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus atau paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah/madrasah binaan untuk daerah yang bukan daerah khusus”.
2. Jenis Pengawas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa “Pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran”.
Didalam petunjuk pedoman pelaksanaan tugas guru dan pengawas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional, yang diterbitkan pada tahun 2009 pada Bab III tentang Tugas pengawas pada point Jenis pengawas, menyebutkan bahwa :
Tugas pokok pengawas dibedakan menjadi 4 jenis kepengawasan, yaitu :
a. Pengawas satuan pendidikan
b. Pengawas Mata Pelajaran atau Kelompok Mata pelajaran
c. Pengawas Bimbingan Konseling
d. Pengawas Sekolah Luar Biasa (SLB)
Jika merujuk pada penjelasan tentang jenis pengawas diatas maka kita dimungkinkan untuk mengelompokkan pengawas yang ada kedalam 4 jenis pengawas tersebut.
Selanjutnya dinyatakan bahwa : ”Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan pendidikan harus sudah disesuaikan dan mengikuti ketentuan sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74 tahun 2008 tentang Guru”.
Jika Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 itu mulai diberlakukan sejak tanggal 30 Juli 2009, maka pada bulan Juli tahun 2011 seluruh pengawas harus sudah menggunakan PP.74 Tahun 2008 sebagai dasar didalam melaksanakan tugasnya. Hal ini tentu mempunyai korelasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru pada pasal 17 menyatakan bahwa “Guru dan Pengawas pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan”.
Kalau kemudian yang terjadi dilapangan tidak ada pemahaman tentang masalah ini dari pihak-pihak yang berkompeten, sementara jumlah sekolah dengan banyaknya pengawas sekolah tidak sebanding, sudah barang tentu akan berdampak kepada kinerja pengawas secara keseluruhan.
F. PEMBAHASAN DAN PEMECAHAN MASALAH
1. Pembahasan
A. Tabel 2 : Profil Pengawas SMP/SMA/SMK Kabupaten Lampung Timur
Sampai dengan bulan Februari 2011, sebagai berikut :
(Masih mengacu pada Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007)
No Nama Pangkat/Gol Ijasah Terakhir Jenis
1 Drs. Hi. Wasitadi, MM. Pembina Tk.1(IV/b) S.2 Pengawas SMA
2 Drs. Umar Dawam Pembina, (IV/a) S.1 Pengawas SMP
3 Drs. KH. M. Mudjab,M.PdI. Pembina Utama Muda , (IV/c) S.2 Pengawas SMP
4 Drs. Hi. M. Yunus, M.PdI. Pembina Tk.1(IV/b) S.2 Pengawas SMP
5 Drs. Hi. Sutarno Pembina, (IV/a) S.1 Pengawas SMP
6 Drs. Hi. M. Taufik, MM. Pembina Tk.1(IV/b) S.2 Pengawas SMK
7 Drs. Aliminudin, SE.MM. Pembina, (IV/a) S.2 Pengawas SMA
8 Drs. Sudarmadi Pembina Tk.1(IV/b) S.1 Pengawas SMP
9 Abdullah Syani, S.Pd. Pembina Tk.1(IV/b) S.1 Pengawas SMP
10 Jaiman, S.Pd. Pembina, (IV/a) S.1 Pengawas SMP
11 Drs. Djoko Pramono Pembina, (IV/a) S.1 Pengawas SMP
12 Drs. Bangun Gunadi Pembina, (IV/a) S.1 Pengawas SMP
13 M. Rifa’I basri, S.Pd. Pembina, (IV/a) S.1 Pengawas SMA
14 Drs. Hi. Sudigdo, M.Si. Pembina, (IV/a) S.2 Pengawas SMA
15 Drs. Maulidi albaiquni Pembina, (IV/a) S.1 Pengawas SMA
16 Drs. Petrus Sudarwanto Pembina, (IV/a) S.1 Pengawas SMP
17 Drs. Edy Sutrisno, MM. Pembina, (IV/a) S.2 Pengawas SMP
18 DR. Subandi, MM. Pembina, (IV/a) S.3 Pengawas SMK
19 Drs. Puguh Astoto Pembina, (IV/a) S.1 Pengawas SMP
20 Dra. Hj. Bertha Suraida, MM. Pembina, (IV/a) S.1 Pengawas SMP
21 Suprayitno, S.Pd. Pembina, (IV/a) S.1 Pengawas SMP
22 Drs. Hi. Munthoyib Pembina, (IV/a) S.1 Pengawas SMK
23 Drs. Sularman Pembina, (IV/a) S.1 Pengawas SMP
24 Drs. Hi. Suprapto, MA. Pembina, (IV/a) S.2 Pengawas SMA
Keterangan : Pengawas SMP = 15 Orang, Pengawas SMA = 6 Orang dan pengawas SMK = 3 Orang
B. Tabel 3 : Profil Pengawas SMP/SMA/SMK Kabupaten Lampung Timur
Berdasarkan Pendidikan terakhir dan Jurusan/Program, serta jenis pengawas :
(Mengarah pada PP.74 Tahun 2008 dan Permendiknas No.39 tahun 2009)
No Nama Ijasah
Terakhir Jurusan/Program Studi Keterangan
(Jenis pengawas)
1 Drs. Hi. Wasitadi, MM. S.2 AP/Manajemen Satuan Pendidikan
2 Drs. Umar Dawam S.1 Bahasa Indonesia Mata Pelajaran
3 Drs. KH. M. Mudjab,M.PdI. S.2 Pdd. Agama Islam Mata Pelajaran
4 Drs. Hi. M. Yunus, M.PdI. S.2 Pdd. Agama islam Mata Pelajaran
5 Drs. Hi. Sutarno S.1 AP Satuan Pendidikan
6 Drs. Hi. M. Taufik, MM. S.2 AP Satuan Pendidikan
7 Drs. Aliminudin, SE.MM. S.1 IPS / Ekonomi Mata Pelajaran
8 Drs. Sudarmadi S.1 AP Satuan Pendidikan
9 Abdullah Syani, S.Pd. S.1 Bahasa Indonesia Mata Pelajaran
10 Jaiman, S.Pd. S.1 AP Satuan Pendidikan
11 Drs. Djoko Pramono S.1 MIPA/Biologi Mata Pelajaran
12 Drs. Bangun Gunadi S.1 MIPA/Fisika Mata Pelajaran
13 M. Rifa’I basri, S.Pd. S.1 Bahasa Indonesia Mata Pelajaran
14 Drs. Hi. Sudigdo, M.Si. S.2 MIPA/Matematika Mata Pelajaran
15 Drs. Maulidi Albaiquni S.1 IPS/Geografi Mata Pelajaran
16 Drs. Petrus Sudarwanto S.1 PLS Satuan Pendidikan
17 Drs. Edy Sutrisno, MM. S.2 MIPA/Matematika Mata Pelajaran
18 DR. Subandi, MM. S.3 IPS/Ekonomi Mata Pelajaran
19 Drs. Puguh Astoto S.1 KTP Satuan Pendidikan
20 Dra. Hj. Bertha Suraida, MM. S.2 MIPA/Matematika Mata Pelajaran
21 Suprayitno, S.Pd. S.1 MIPA/Fisika Mata Pelajaran
22 Drs. Hi. Munthoyib S.1 Pdd. Agama Islam Mata Pelajaran
23 Drs. Sularman S.1 AP Satuan Pendidikan
24 Drs. Hi. Suprapto, MA. S.2 Pdd. Agama Islam Mata Pelajaran
Keterangan :
a. S.1 = 15 Orang, S.2 = 8 , dan S.3 = 1 Orang
b. Pengawas Satuan Pendidikan = 8 Orang terdiri dari SMP = 6 Orang, SMA = 1 Orang , SMK = 1 Orang
c. Pengawas Mata pelajaran = 16 Orang, dengan perincian :
1. Mapel Pd. Agama Islam = 4 Orang, untuk SMP = 2 Orang, SMA = 1 Orang dan
SMK = 1 Orang
2. Mapel bahasa Indonesia = 3 Orang, untuk SMP = 2 Orang, SMA = 1 Orang dan
SMK = -
3. Mapel MIPA/Matematika = 3 Orang , untuk SMP = 2 Orang , SMA = 1 Orang, dan SMK = -
4. Mapel MIPA/Biologi = 1 Orang , untuk SMP = 1 Orang, SMA = - dan SMK = -
5. Mapel MIPA/Fisika = 2 Orang, untuk SMP = 2 Orang , SMA = - , SMK = -
6. Mapel IPS/Ekonomi = 2 Orang , untuk SMP = -, SMA = 1 Orang dan
SMK = 1 Orang
7. Mapel IPS/Geografi = 1 Orang, untuk SMP = - , SMA = 1 Orang , dan SMK = -
Apabila kita akan menerapkan PP.74 Tahun 2008 dilingkungan pengawasan sekolah menengah SMP/SMA dan SMK Kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan data dan kondisi nyata yang ada saat ini , maka distribusi pembagian binaan setiap pengawas dapat di desain dalam bentuk sebagai berikut :
Tabel 4 : Data kebutuhan Pengawas SMP/SMA/SMK Kabupaten lampung Timur
TP. 2010/2011, sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009.
No Jenis Pengawas Jenjang Jumlah Keterangan
Pengawas Sekolah/
Guru Mapel
1 Pengawas Satuan Pendidikan SMP 6 60 sklh Jumlah SMP = 144 sklh
SMA 1 10 sklh Jumlah SMA = 41 sklh
SMK 1 10 sklh Jumlah SMK = 27 sklh
2 Pengawas Mapel Pdd. Agama Islam SMP 2 80 guru Jika diasumsikan terdapat satu guru setiap mapel persekolah maka diperoleh jumlah guru setiap mata pelajaran per jenjang satuan pendidikan minimal, sebagai berikut :
a. SMP = 144 guru
b. SMA = 41 guru
c. SMK = 27 guru
(khusus SMK juga bisa tercukupi karena terdapat lebih dari satu bidang keahlian dalam setiap sekolah)
SMA 1 40 guru
SMK 1 40 guru
3 Pengawas Mapel Bahasa Indonesia SMP 2 80 guru
SMA 1 40 guru
SMK 0 -
4 Pengawas Mapel
MIPA/Matematika SMP 2 80 guru
SMA 1 40 guru
SMK 1 -
5 Pengawas Mapel
MIPA/Fisika SMP 2 80 guru
SMA 0 -
SMK 0 -
6 Pengawas Mapel
MIPA/Biologi SMP 1 40 guru
SMA 0 -
SMK 0 -
7 Pengawas Mapel
IPS/ Ekonomi SMP 0 -
SMA 1 40 guru
SMK 1 40 guru
8 Pengawas Mapel
IPS/ Geografi SMP 0 -
SMA 1 40 guru
SMK 0 -
Keterangan : Jumlah Pengawas satuan Pendidikan = 8 Orang, Jumlah Pengawas Mapel = 16 Orang
2. Pemecahan Masalah
Berdasarkan pada pembahasan diatas, maka untuk mengatasi tidak sebandingnya antara jumlah pengawas dengan banyaknya satuan pendidikan di tingkat SMP/SMA dan SMK di wilayah Kabupaten Lampung Timur, maka dapat diatasi dengan menggunakan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Dilakukan pemetakan analisis tentang kebutuhan real yang berkaitan dengan kebutuhan pengawas dilingkungan SMP/SMA/SMK dalam upaya memenuhi tuntutan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009. Oleh MKPS atau KORWAS.
b. Selanjutnya pihak MKPS atau KORWAS mengusulkan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur, tentang usulan Jenis Kepengawasan sekolah menengah berdasarkan analisis kebutuhan. Yang mengacu pada Permendiknas Nomor 39 tahun 2009.
c. Kepala Dinas Merekomendasikan Jenis kepengawasan untuk masing-masing pengawas SMP/SMA atau SMK di wilayah Kabupaten Lampung Timur, melalui KORWAS.
d. KORWAS menerbitkan SK. Pembagian Tugas Sekolah binaan atau guru Binaan berdasarkan Jenis pengawas yang telah direkomendasikan oleh Kepala Dinas DIKPORA lampung Timur.
e. Masing-Masing pengawas melaksanakan tugas berdasarkan SK. KORWAS sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan tugas yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jendral PMPTK Kementrian Pendidikan Nasional Tahun 2009.
G. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Dari uraian yang telah penulis sampaiak dimuka, maka kesimpulan yang dapat disampaikan adalah :
a. Bentuk dan Jenis kepengawasan di wilayah Kabupaten Lampung Timur khususnya untuk pengawas SMP/SMA/SMK belum mengacu pada PP.74 Tahun 2008 tentang guru dan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009tentang Beban Kerja Guru dan pengawas.
b. Selama ini jenis kepengawasan SMP/SMA/SMK, masih mengacu pada Permendiknas No. 12 tahun 2007, tentang standar pengawas sekolah/madrasah.
c. Mengingat bahwa paling lama 2 tahun setelah berlakunya Permendiknas Nomor 39 tahun 2009, jenis kepengawasan harus sudah sesuai dengan PP.74 tahun 2008, maka harus dilakukan pembenahan dilingkungan pengawas SMP/SMA/SMK Kabupaten lampung Timur paling lambat pada Tahun Pelajaran 2011/2012.
d. Belum tersosialisasikan dengan maksimal isi dari PP.74 tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 kepada anggota MKPS SMP/SMA/SMK oleh pihak-pihak yang berkompeten.
2. Saran – Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan dimuka, maka penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut :
a. Pengurus MKPS dan KORWAS segera melakukan pembenahan yang berkaitan dengan jenis kepengawasan dilingkungan pengawas SMP/SMA/SMK dan membuat laporan ke pihak dinas DIKPORA.
b. Kepala Dinas DIKPORA segera membuat penetapan tentang Jenis Kepengawasan kepada setiap pengawas anggota MKPS SMP/SMA/SMK kabupaten Lampung Timur.
c. Sebaiknya pihak pengurus MKPS SMP/SMA/SMK melakukan sosialisasi dan pengkajian yang mendalam tentang isi PP.74 tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009, dalam upaya peningkatan kompetensi para anggotanya.
Demikian semoga bermanfaat ………………??!!
(* yang bersangkutan adalah Pengawas Sekolah Kab. Lampung Timur)
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas, 2007 “Permendiknas Nomor 12, Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah”.
Depdiknas, 2009 “ Permendiknas Nomor 39, Tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas”
Dirjen PMPTK Depdiknas, 2009 “ Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas Sekolah”.
Lembaran Negara RI Tahun 2008, Nomor 194 “ PP. Nomor 74, Tentang Guru”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar