Jumat, 04 Mei 2012

MENYONGSONG DIBERLAKUKANNYA PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH (PK-PS) TAHUN 2013 DITINGKAT KABUPATEN ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN. (Sebuah Refleksi tentang Rencana Pelaksanaan kegiatan PK-Pengawas Sekolah di Kabupaten Lampung Timur oleh ASESOR Kabupaten). Oleh : Drs. EDY SUTRISNO. MM.* Pengantar : Dalam pengantar Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP-PMP) Prof. Dr. Syawal Gultom, mengatakan bahwa “Dalam rangka mewujudkan Guru, Kepala Sekolah, dan pengawas Sekolah yang professional, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah dan penilaian Kinerja Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium/Bengkel, Kepala Perpustakaan dan Ketua Program Studi”. Selanjutnya juga disampaikan bahwa “Penilaian Kinerja dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, disamping itu juga berdampak pada pembinaan karier, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi pengawas sekolah dan guru yang mendapat tugas tambahan”. Rencana penilaian tersebut akan efektif mulai 1 Januari 2013. Dalam uraian selanjutnya penulis hanya akan membahas khusus untuk penilaian kinerja Pengawas Sekolah Persoalan yang paling mendasar yang bisa kita diskusikan dan sekaligus kita carikan pemecahannya adalah : apakah mungkin kegiatan penilaian kinerja pengawas sekolah tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu yang hanya tinggal menghitung bulan?. Jika saja kita mau berfikir rasional antara harapan dan melihat kenyataan yang ada dilapangan sekarang ini. A.Latar Belakang Masalah Berdasarkan PermenPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 pada BAB I Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa “Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan”. Selanjutnya pada ayat (4) dinyatakan “Kegiatan Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional Guru”. Sedangkan di Pasal 5 dinyatakan “Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah Melaksanakan Tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan, yang meliputi : 1.Penyusunan Program Pengawasan 2.Pelaksanaan Pembinaan 3.Pemantauan Pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan 4.Penilaian Kinerja Guru / Kepala Sekolah 5.Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru 6.Evaluasi pelaksanaan program pengawasan 7.Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus Melihat uraian singkat tentang tupoksi pengawas sekolah diatas sungguh suatu pekerjaan yang tidak mudah untuk dilaksanakan, pekerjaan ini memerlukan manusia-manusia yang luar biasa baik dari segi dedikasi maupun dari segi kompetensi. Tugas tersebut tidak mungkin dapat dilakukan oleh orang-orang yang hanya menganggap jabatan pengawas adalah tempat parkir sementara sebelum memperoleh jabatan yang lebih baik, atau oleh beberapa orang yang hanya ingin memperpanjang usia untuk tetap menjadi pegawai negeri sipil, karena kalau hal ini masih saja terjadi sampai kapanpun semua program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut sulit akan dapat dicapai. Karena jabatan pengawas memang memerlukan orang-orang yang memiliki etos kerja yang baik, dedikasi yang tinggi dan juga kompetensi yang baik tentang bagaimana membina dan memastikan pelaksanaan bidang akademik dan manajerial di tingkat satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya jika kita melihat pada BAB V Pasal 10 dan 11 PermenPAN dan RB dinyatakan bahwa Instansi Pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah Kementrian Pendidikan Nasional, yang wajib melakukan tugas pembinaan yang antara lain meliputi : 1.Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Sekolah 2.Penyususnan Pedoman formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah 3.Penetapan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Sekolah 4.Pengusulan tunjangan fungsional Pengawas Sekolah 5.Sosialisasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah serta petunjuk pelaksanaannya 6.Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional / teknis fungsional Pengawas Sekolah 7.Pengembangan system informasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah 8.Fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Sekolah 9.Fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik jabatan Pengawas Sekolah 10.Melakukan koordinasi antara instansi Pembina dengan instansi pengguna dalam pelaksanaan berbagai pedoman dan petunjuk teknis, dan 11.Melakukan pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah Pertanyaannya adalah “ Apakah Instansi Pembina Pengawas Sekolah dalam hal ini adalah Kementrian Pendidikan Nasional sudah melaksanakan kewajiban melakukan pembinaan tersebut secara merata terhadap seluruh pengawas yang ada, sehingga pengawas yang akan diukur kinerjanya sudah memiliki kompetensi yang diharapkan atau paling tidak para pengawas sekolah sudah memahami apa saja yang mau diukur apa yang harus dipersiapkan dan lain sebagainya. Jangan sampai antara yang mau diukur dan parameternya tidak sesuai, bagaimana kita bisa melakukan pengukuran dengan tepat seperti yang diharapkan kalau yang mau diukur belum tau dan belum memiliki pengetahuan tentang apa yang akan diukur. Belum lagi hal-hal yang menyangkut teknis pengukuran, kompetensi orang yang akan melakukan pengukuran, bagaimana tindak lanjut dari hasil pengukuran kinerja tersebut, apakah jumlah asesor yang sudah dilatih ini sudah sebanding dengan jumlah pengawas sekolah yang akan dinilai, kepedulian pihak pemerintah daerah untuk mensupot tugas peneilaian tersebut, apakah tingkat keobyektifan dapat dijamin jika asesornya adalah teman-teman sendiri yang setiap hari bertemu dan berkumpul dan lain sebagainya, sebuah rentetan pertanyaan yang juga tidak mudah dijawab jika kita melihat kondisi pengawas sekolah didaerah sekarang ini. Sehingga persoalannya adalah “Apakah mungkin pelaksanaan penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS) dapat dilakukan oleh asesor ditingkat kabupaten dengan jumlah asesor terbatas dan keadaan riil pengawas sekolah saat ini, dengan penilaian berbasis bukti pisik hasil kinerja kepengawasan??”. B.Rumusan Masalah Dari uraian diatas , rumusan masalah yang dapat dikemukakan adalah : 1.Apakah kegiatan Penilaian Kinerja Pengawas sekolah (PKPS) dapat dilakukan dalam kondisi riil saat sekarang, sesuai dengan tuntutan yang diharapkan? 2.Apakah Assesor Pengawas Sekolah yang sudah dilatih mampu melaksanakan tugas Penilaian dibandingkan dengan jumlah pengawas sekolah yang ada saat ini? 3.Seberapa Obyektif dan efektifkah pelaksanaan penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS) dapat dilaksanakan di tingkat Kabupaten? C.Tujuan Tulisan ini sengaja dibuat dengan tujuan, sebagai bahan pemikiran dan perenungan dan sekaligus sebagai tambahan wawasan bagi pengawas sekolah yang akan dinilai, Asesor yang akan melakukan penilaian, dan pihak-phak terkait dengan kebijakan tentang Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS). D.Pembahasan Pengertian Penilaian Kinerja Pengawas (PKPS) adalah “Penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama pengawas sekolah dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya” (Pedoman Penilaian Kinerja pengawas Sekolah, BAB II). Selanjutnya aspek yang dinilai pada penilaian kinerja pengawas sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 21 Tahun 2010, tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kriditnya, yang meliputi : 1.Penyusunan Program pengawasan 2.Pelaksanaan program pengawasan 3.Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan 4.Pembimbingan dan Pelatihan professional guru dan/ atau kepala sekolah 5.Pelaksanaan tugas di daerah khusus Selanjutnya Jenis penilaian yang digunakan dalam menilai kinerja pengawas sekolah meliputi : 1.Penilaian Formatif, dilaksanakan setiap tahun secara periodic dan bersiklus disesuaikan dengan kalender pengawas sekolah. 2.Penilaian Sumatif, dilaksanakan setiap empat tahun secara periodic dan bersiklus sejak yang bersangkutan diangkat menjadi pengawas sekolah. Penilaian Kinerja pengawas Sekolah bertujuan untuk : 1.Memperoleh informasi kinerja pengawas berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan diri pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan 2.Mendiskripsikan kinerja pengawas secara kolektif dalam siklus tahunan sehingga diperoleh gambaran umum kinerja pengawas pada tingkat kabupaten/kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja pengawas secara nasional; 3.Menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan pengawas yang bermartabat dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional, pengawasan bermartabat ditunjukkan dengan tingkat penguasaan kompetensi : a) supervise akademik, b) supervise manajerial, c) evaluasi pendidikan, d) penelitian dan pengembangan, e) kompetensi kepribadian, dan f) kompetensi social. Sedangkan Prinsip penilaian kinerja pengawas adalah : Sahih, Obyektif, Adil, Terpadu, Terbuka, Menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan criteria, dan Akuntabel. Penanggung Jawab penilaian kinerja pengawas sekolah adalah Dinas pendidikan Propinsi atau Kabupaten/Kota, pengelolaan kegiatan penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan dengan menggunakan Pedoman Penilaian Kinerja pengawas Seolah/Madrasah yang berlaku secara nasional dalam bentuk Tim penilai yang terlatih atau memiliki kewenangan untuk membimbing seta dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja oleh Koordinator pengawas sekolah. Penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun, yang berwenang menjadi penilai pengawas sekolah dapat berasal dari unsure Dinas Pendidikan, APSI, dan KORWAS dan Pengawas senior yang telah memiliki sertifikat Asesor Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah. Penilai Kinerja Pengawas Sekolah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi atau Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan penilai sebagai berikut : 1.Masa tugas Penilai adalah 3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas 2.Tim penilai yang menilai seorang pengawas sekurang-kurangnya terdiri atas 2 (dua) orang 3.Pangkat dan golongan setingkat lebih tinggi atau minimal sama dari pada yang dinilai 4.Telah berpengalaman sebagai pengawas sekolah minimal 4 tahun 5.Terlatih untuk melakukan penilaian kinerja serta memahami cara menerapkan pedoman penilaian 6.Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrument secara obyektif 7.Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan 8.Memiliki sertifikat sebagai asesor Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah/Madrasah Kinerja pengawas sekolah/madrasah dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kriditnya. Terdapat 4 aspek penilaian dalam melaksanakan Supervisi Akademik dan Supervisi Manajerial, yaitu aspek : penyusunan program pengawasan, aspek pelaksanaan program pengawasan, aspek evaluasi pelaksanaan program pengawasan dan aspek membimbing dan melatih professional guru dan / atau kepala sekolah. Dari keempat aspek tersebut kemudian dimunculkan bentuk kinerja yang dapat diukur dan indicator dalam indicator kinerjanya. Tabel : Gambaran Ruang Lingkup, Komponen dan Indikator Penilian Kinerja Pengawas Sekolah berdasarkan PermenPan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kriditnya. NO KOMPONEN BOBOT RUANG LINGKUP KETERANGAN Jumlah Sub Komponen / Indikator Pengawas Muda Pengawas Madya Pengawas Utama 1 Penyusunan Program Pengawasan (K1) 10 12 14 14 2 Pelaksanaan Program Pengawasan (K2) 50 3 5 5 3 Evaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan (K3) 10 4 6 7 4 Membimbing dan melatih profesioanal Guru/kasek 30 3 12 15 JUMLAH 100 22 37 41 Didalam melaksanakan tugas penilaian kinerja pengawas, seorang asesor menggunakan beberapa tahapan, yaitu : Tahap persiapan, tahap pelaksanaan penilaian, tahap verifikasi data, tahap pengolahan hasil penilaian, tahap pengambilan keputusan dan akhirnya tahap terakhir adalah pelaporan. Seluruh tahap ini harus dilakukan terhadap semua pengawas sekolah yang akan dinilai. Persoalannya adalah apakah dengan tenaga asesor yang dilatih di LPMP awal bulan Mei 2012 dapat melakukan rangkaian tahapan penilaian tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada. Tabel : Jumlah Pengawas TK/SD, PAI dan SMP/SMA/SMK Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012 NO JENJANG KEPENGAWASAN JUMLAH PENGAWAS /GOLONGAN JUMLAH KET III/d IV/a IV/b IV/c 1 Jenjang TK/SD 0 85 5 1 91 Ada 4 pengawas yang telah ikut pelatihan asesor 2 Jenjang SMP/SMA/SMK 1 14 6 1 22 3 Jenjang PAI 2 32 0 0 34 JUMLAH 3 131 11 2 147 *Sumber : Sekretariat Korwas Lampung Timur per 31 Januari 2012 Kita berandai-andai, jika 4 orang pengawas dari Kabupaten Lampung Timur yang dilatih di LPMP kemarin dinyatakan lulus dan mendapatkan Sertifikat asesor serta berhak menilai pengawas sekolah yang berjumlah 147 pengawas, pertanyaannya apakah ke-4 orang ini akan mampu melaksanakan tugas penilaian tersebut?. Padahal menurut aturannya setiap pengawas akan dinilai oleh tm yang terdiri dari 2 orang, dengan demikian Kabupaten Lampung Timur baru memiliki 2 tim penilai knerja pengawas sekolah. Sehingga satu tim harus menilai kurang lebih 74 orang pengawas. Sungguh pekerjaan yang tidak sederhana. Kalau demikian munginkah penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan dengan kondisi yang demikian, kalau tidak mungkin bagaimana jalan keluarnya agar pelaksanaan penilaian tersebut dapat berjalan tetapi tetap secara rasional bisa mungkin dilakukan dengan lebih baik. C. KESIMPULAN DAN TINDAK LANJUT Kesimpulan dari uraian diatas adalah : sangat sulit rasanya melaksanakan kegiatan penilaian kinerkja pengawas sekolah oleh asesor yang hanya berjumlah 4 orang diKabupaten Lampung Timur. Karena mustahil penilaian akan memenuhi prinsip-prinsip penilaian jika SDM nya bekerja tidak proposional, tidak sebanding antara penilai dengan yang dinilai. Penilaian juga akan sulit dilaksanakan secara obyektif karena sangat banyak unsure subyektif yang akan mempengaruhinya. Belum lagi kemampuan penilai yang belum teruji didalam menilai pengawas sekolah yang notabene adalah temannya sendiri. Oleh karena itu, melalui tulisan ini penulis mengajukan saran sebagai barikut : 1. Pihak LPMP melakukan sosialisasi terhadap seluruh pengawas di Propinsi Lampung kaitan dengan pelaksanaan penilaian kinerja pengawas sekolah, sehingga para pengawas memiliki persepsi yang sama terhadap kegiatan penilaian kinerja pengawas sekolah tersebut. 2. Pihak LPMP melakukan Uji Kemampuan Awal (UKA) terhadap seluruh pengawas di Propinsi lampung, sehingga akan diperoleh profil yang valid tentang pengawas yang akan berguna untuk pengambilan kebijakan kedepan. 3. Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS) sebaiknya diadakan di Tingkat propinsi , LPMP sebagai penanggung jawab dengan memberdayakan pengawas sekolah dari seluruh kabupaten/kota sebagai asesor, yang dianggap mampu melaksanakan tugas tersebut melalui seleksi yang dilakukan oleh pihak LPMP, sehingga diharapkan akan dimiliki para asesor yang kredibel dan mampu melaksanakan penilaian secara obyektif. Dan dengan demikian seluruh pengawas sekolah yang akan dinilai juga akan mempersiapkan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Kalau hal ini dapat dilaksanakan, tentunya dengan mempertimbangkan segi biaya dan lain sebagainya , maka dimungkinkan program ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dalam rangka upaya penjaminan mutu pendidikan di wilayah Lampung. Bukan malah menambah rentetan DAGELAN program kegiatan yang tidak pernah ada hasilnya, yang ada hanya menambah tumpang tindihnya kegiatan karena tidak pernah sesuai dengan kebutuhan dilapangan. Semoga dapat dijadikan bahan Renungan bagi kita yang mencintai negri ini khususnya dibidang pendidikan ………. (Edy Sutrisno : Pengawas SMP, Sekertaris Korwas Kabupaten Lampung Timur)

SAUNG DYAGLEEDIS: SEBUAH RENUNGAN UNTUK ANAK-ANAKKU.........

SAUNG DYAGLEEDIS: SEBUAH RENUNGAN UNTUK ANAK-ANAKKU.........: Anaku .... jika kita sudah meyakini benar bahwa apapun yang terjadi pada diri kita, hidup kita dan segala sesuatu didunia ini adalah Allah. ...

Kamis, 17 November 2011

SEBUAH RENUNGAN UNTUK ANAK-ANAKKU.........

Anaku .... jika kita sudah meyakini benar bahwa apapun yang terjadi pada diri kita, hidup kita dan segala sesuatu didunia ini adalah Allah. SWT yang mengaturnya. maka anak-anaku marilah kita pasrahkan semuanya kepada-NYA.lalu kenapa kita ragu dan takut menghadapi hari esok.....????.
Jangan pernah berhenti Berharap, jangan pernah berhenti berusaha, Ingat anak-anaku KAMU ADALAH RAJA BAGI NASIBMU SENDIRI, MAKA PERJUANGKAN JANGAN PERNAH MENYERAH.
(memorys, Lambar Nop-2011)

Kamis, 10 November 2011

UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN TPS DALAM MENYUSUN RPS/RKS BERDASARKAN EDS MELALUI KEGIATAN WORKSHOP DENGAN METODE PENDAMPINGAN DAN KOLABORASI DISEKOLAH BINAAN TAHUN AJARAN 2010/2011

UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN TIM PENGEMBANG SEKOLAH (TPS)
DALAM MENYUSUN RPS / RKS BERDASARKAN EDS MELALUI KEGIATAN WORKSHOP
DENGAN METODE PENDAMPINGAN DAN KOLABORASI DISEKOLAH BINAAN
TAHUN AJARAN 2010/2011



Oleh : EDY SUTRISNO*



Abstrak : Essensi dari Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah yang merupakan produk Direktorat Tenaga Kependidikan, Ditjen PMPTK bekerja sama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada tahun 2007 adalah “kepala sekolah mempunyai peran yang sangat strategis didalam proses peningkatan mutu pendidikan, terdapat sejumlah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah, yaitu : Kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi akademik, kompetensi social, dan kompetensi supervise”
pada kompetensi manajerial kepala sekolah harus mampu menggerakkan siapapun yang ada disekelilingnya dalam rangka proses peningkatan mutu disatuan pendidikan yang dipimpinnya, baik guru, staf tata usaha, siswa, komite sekolah dan masyarakat sekitar sekolah, karena tidak mungkin seorang kepala sekolah akan bekerja sendiri betapapun hebatnya dia, seorang kepala sekolah tetap memerlukan bantuan dari stakeholder, salah satunya adalah bantuan yang maksimal dari Tim Pengembang Sekolah (TPS). Sekolah yang sudah memiliki Tim pengembang sekolah yang solid, berkualitas, dan inovatif, sangat dimungkinkan sekolah itu memiliki budaya mutu yang tinggi.
Masalahnya adalah belum semua kepala sekolah memiliki kemampuan untuk membina dan menggerakkan Tim Pengembang Sekolah (TPS) disekolah yang dia pimpin, belum semua TPS memilki kompetensi yang baik didalam mengisi EDS dan kemudian mengimplementasikan hasil evaluasi diri sekolah itu untuk menyusun dan mengembangkan RPS atau RKS. Penelitian Tindakan ini penulis lakukan dalam rangka memberdayakan pengawas pembina dalam melakukan pendampingan dengan model work shop secara bersama-sama satu wilayah sekolah binaan yang pesertanya adalah Tim Pengembang Sekolah (TPS) dari sejumlah sekolah binaan. dengan menggunakan prinsip : dari, untuk dan oleh sekolah sendiri. dengan demikian pemerintah tidak perlu repot-repot mengeluarkan dana yang begitu besar untuk melakukan upaya peningkatan kompetensi TPS yang ada disetiap sekolah. Hasil akhir dari kegiatan workshop yang telah dilakukan sebanyak tiga kali kegiatan , ternyata cukup signifikan meningkatkan kompetensi Tim Pengembang Sekolah (TPS) didalam melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dengan benar dan kemudian dijadikan sebagai dasar oleh masing-masing TPS untuk menyusun Rencana pengembangan sekolah (RPS) atau Rencana Kerja Sekolah (RPS).


Kata kunci : Peningkatan Kompetensi TPS, Menyusun RPS / RKS berdasarkan EDS yang benar , dan
Pemberdayaan Pengawas Pembina.




A. PENDAHULUAN

Dalam Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP), Bagian ketiga “Paradigma dan Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan” Pasal 3 ayat (2) menyatakan , penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip : a). keberlanjutan; b). terencana dan sistematis, dengan kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas dan terukur dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan non formal; c). menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan non formal; d). memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat berkelanjutan dengan regulasi Negara yang seminimal mungkin; e). SPMP merupakan system terbuka yang terus disempunakan secara berkelanjutan.
dari pernyataan diatas berarti bahwa apapun program yang dibuat oleh satuan pendidikan haruslah bersifat berkelanjutan tidak hanya program jangka pendek yang hanya tergantung kepada siapa kepala sekolah yang menjabat pada saat ini, program tersebut harus tetap dijalankan walaupun pemimpinya diganti. Program yang dibuat harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya disekolah, lebih dari itu program yang sudah dibuat dan sudah berjalan haruslah siap disempurnakan jika ternyata dalam pelaksanaannya terdapat kendala atau hambatan. Program yang demikian itu akan dapat diperoleh jika dibuat bukan oleh perorangan atau oleh seorang kepala sekolah saja, tetapi dibuat oleh warga sekolah dan stekholder yang terbentuk dalam satu tim.
Tim sekolah tersebut haruslah berasal dari berbagai unsur, yaitu : kepala sekolah, guru, staf tata usaha, perwakilan masyarakat juga pengawas Pembina ataupun orang yang memiliki keahlian tertentu yang sekiranya dapat dimanfaatkan keahliannya untuk kemajuan sekolah. Tim ini harus di SK kan secara resmi oleh kepala sekolah, harus jelas tugas dan fungsi serta jabatan masing-masing orang yang terlibat, ruang lingkup kerjanya, masa berlakunya dan lain sebagainya. Biasanya dikenal dengan nama Tim Pengembang Sekolah (TPS).

Selanjutnya pada bagian kelima Pasal 5 Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009, dinyatakan bahwa :”Penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal dilaksanakan oleh satuan atau program pendidikan”. kemudian dilanjutkan pada Pasal 6 :”Penyelenggara satuan atau program pendidikan wajib menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk terlaksananya penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5”.
Dalam upaya penjaminan mutu satuan atau program pendidikan, diperlukan tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi yang diharapkan mampu mengupayakan pemenuhan SPM kemudian menuju SNP dan jika mungkin sampai pada standar diatas SNP. proses peningkatan mutu sekolah yang berkelanjutan akan dapat terwujud, jika sekolah memilki tenaga yang mampu melakukan kegiatan Evaluasi Diri (EDS) di sekolah, lalu menuangkan dalam bentuk Rencana Program Sekolah (RPS)dan Rencana Kerja Sekolah (RKS), berdasarkan skala prioritas dan akhirnya mampu secara operasional menterjemahkannya kedalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
Tetapi fakta dilapangan khususnya disekolah binaan penulis belum semua sekolah memiliki TPS yang mampu bekerja seperti yang diharapkan. dari sepuluh sekolah binaan, yang terdiri dari 5 sekolah negeri dan 5 sekolah swasta. baru terdapat satu sekolah negeri yang sudah memiliki TPS yang dapat memenuhi harapan, hal ini dimungkinkan karena sekolah tersebut saat ini masuk pada taraf Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yaitu SMPN 1 Purbolinggo. selainnya masih pada taraf sekolah yang sudah memilki TPS tapi belum berjalan efektif, dan terdapat 4 sekolah lagi yang TPS nya tidak jelas.







Tabel 1 : data tentang sekolah binaan penulis Tahun Ajaran 2010/2011.

No Nama Sekolah Status Alamat
1 SMPN 1 Purbolinggo Negeri (RSBI) Purbolinggo
2 SMPN 1 Way Bungur Negeri Way Bungur
3 SMPN 1 Marga Sekampung Negeri Marga sekampung
4 SMP Pertiwi Marga Sekampung Swasta Marga sekampung
5 SMPN 1 Waway Karya Negeri Waway Karya
6 SMPN 2 Waway Karya Negeri Waway Karya
7 SMP PGRI 1 Waway Karya Swasta Waway Karya
8 SMP PGRI 2 Waway Karya Swasta Waway Karya
9 SMP Muh.1 Waway Karya Swasta Waway Karya
10 SMP Islam Al’Makruf W.Karya Swasta Waway Karya
Catatan : Sumber data berdasarkan SK. pembagian tugas sekolah binaan oleh KORWAS Lampung Timur
Tahun Ajaran 2010/2011.


Tabel 2 : Kondisi sekolah binaan , berkaitan dengan masalah TPS, RPS atau RKS sampai
dengan Tahun Ajaran 2010/2011 semester ganjil : (sebelum kegiatan Workshop).

No Kondisi Sekolah Jumlah
sekolah Status sekolah Keterangan
1 Ada TPS dan berfungsi baik, memiliki RPS / RKS yang dijalankan sesuai program. 1 Negeri
(RSBI) Terdapat satu wakasek yang khusus menangani masalah peningkatan mutu yang di kenal dengan nama WMM. (wakil menejemen mutu)
2 Ada TPS tetapi belum berfungsi dengan baik hanya bersifat incidental, RPS / RKS sudah ada belum dijalankan sesuai program. 3 Negeri TPS yang dibentuk hanya digunakan pada saat sekolah akan mengajukan bantuan ke pihak lain dengan membuat proposal.
3 ada TPS tetapi tidak berfungsi, sekolah belum membuat RPS / RKS. sekolah berjalan tanpa program yang jelas dan terencana. 3 1 Negeri dan
2 swasta TPS dibentuk hanya memenuhi prosedur dan syarat untuk memperoleh bantuan , belum difungsikan oleh sekolah
4 Tidak ada TPS, sekolah belum membuat RPS dan RKS. berjalan tanpa program yang jelas 3 Seluruhnya
swasta Sekolah tidak memiliki TPS, RPS dan RKS. sekolah hanya berjalan rutinitas tanpa program, tidak ada perubahan dari tahun ke tahun. dikelola secara konvensional.
Jumlah 10 Terdiri dari 5 sekolah negeri dan 5 sekolah swasta. satu sekolah merupakan sekolah RSBI.
Catatan : sumber data diambil dari EDS, Profil sekolah dan Dokumen 1 KTSP sepuluh sekolah binaan Tahun
Ajaran 2010/2011.






Dengan melihat table diatas dapat disimpulkan sementara bahwa, belum semua sekolah memiliki Tim Pengembang Sekolah (TPS), hanya satu sekolah yang TPS nya berfungsi dengan baik seperti yang diharapkan sehingga TPS tersebut mampu menyusun RPS / RKS berdasarkan EDS yang sudah disusun, beberapa sekolah memiliki TPS dan mampu meyusun RPS / RKS tetapi belum ada komitmen yang baik untuk menjalankan program yang sudah disusun, terdapat sekolah yang sudah memiliki TPS tetapi belum mampu menyusun RPS / RKS, yang lebih memprihatinkan lagi adalah masih terdapat 3 (tiga) sekolah yang belum memiliki TPS sehingga otomatis sekolah tersebut juga belum mampu menyusun RPS / RKS.
Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, dengan berbagai upaya harus dilakukan agar paling tidak semua sekolah mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) seperti yang diamanatkan oleh Permendiknas Nomor 15 tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di kabupaten/Kota.
Dari hasil identifikasi masalah yang telah dilakukan oleh penulis, diperoleh beberapa hal yang dapat menimbulkan terjadinya keadaan diatas , antara lain : a). belum semua kepala sekolah memenuhi standar Permendiknas nomor 13 tahun 2007, b). belum dimiliki kesadaran tentang pentingnya fungsi TPS, c). Masih adanya kesalahan persepsi oleh kepala sekolah dan TPS tentang tujuan dan fungsi pengisian Evaluasi Diri Sekolah (EDS), d). kurangnya kepedulian dari berbagai pihak terkait, termasuk pengawas Pembina terhadap pentingnya pemenuhan SPM oleh setiap sekolah, e). Pentingnya pemahaman tentang kegunaan RPS / RKS oleh TPS dalam meningkatkan mutu sekolah.


Bedasarkan uraian diatas maka Penelitian ini bertujuan untuk bisa menjawab beberapa pertanyaan “Bagaimana mengatasi kondisi sekolah binaan yang demikian? langkah apa yang bisa dilakukan oleh pengawas Pembina untuk mengatasi masalah tersebut? model pembinaan yang bagaimana yang dapat dilakukan oleh pengawas Pembina agar sekolah memiliki TPS yang dapat berfungsi dengan baik?”.


B. METODE PENELITIAN
1. Metode dan Subyek Penelitian
Penelitian ini merupakan suatu penelitian tindakan (action research), dimana kegiatan dimulai dengan mengembangkan system pertemuan secara klasikal bersama anggota TPS seluruh sekolah binaan, memberikan materi pembinaan dan pendampingan berkaitan dengan keberadaan TPS, cara pengisian EDS yang benar, dan dijadikan sebagai dasar penyusunan RPS/RKS. kemudian masing-masing TPS diberi tugas untuk melakukan pengisian EDS sesuai dengan teori yang telah disampaikan, setelah itu masih dalam pertemuan tersebut dilakukan dialog dan diskusi antar peserta, saling menyampaikan pengalaman disekolahnya masing-masing pada akhir pertemuan secara bersama-sama menyimpulkan hasil pertemuan, kemudian pengawas menyampaikan jadwal kunjungan ke sekolah binaan untuk mengevaluasi secara langsung hasil kerja tim dengan menggunakan instrument yang telah disiapkan.
beberapa metode yang digunakan dalam penelitian ini, diantaranya adalah :
a). Metode Dokumentasi : dilakukan oleh penulis pada saat awal penelitian dengan melihat dokumen yang dimiliki oleh sekolah, yaitu Profil sekolah, KTSP Dokumen 1, EDS tahun 2010.
serta dokumen lain yang memuat data-data sekolah.
b). Metode Observasi : dilakukan dengan mengadakan pengamatan langsung terhadap subyek penelitian yaitu sekolah binaan dengan melakukan pencatatan dan pencarian data secara cermat dengan menggunakan instrument yang telah disiapkan berkaitan dengan masalah Tim Pengembang Sekolah (TPS), Dokumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS), Dokumen Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) , atau Rencana Kerja Sekolah (RKS). kegiatan observasi ini dilakukan setelah pertemuan secara klasikal/bersama dilaksanakan, dilakukan pada saat pengawas Pembina secara langsung datang kesekolah untuk memberikan bimbingan dalam hal pengisian EDS, penyusunan RPS / RKS. kepada TPS sekolah sesuai jadwal yang sudah disepakati sebelumnya.
c). Pada penelitian ini akan dikembangkan dengan menggunakan instrument dan pedoman yang akan digunakan untuk mengamati kemampuan Tim Pengembang Sekolah (TPS) dalam menyusun dan mengembangkan Pengisian EDS yang benar, Penyusunan RPS / RKS yang merupakan implementasi dari EDS yang telah diisi sesuai kondisi sekolah yang sebenarnya.
d). Kegiatan pendampingan ini akan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, yang masing-masing terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu : tahap 1, adalah pertemuan secara klasikal disatu tempat yang ditentukan, kemudian pengawas memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah yang dijadikan topic kegiatan, kemudian pada tahap ke-2 pengawas Pembina sesuai jadwal akan datang langsung kesekolah binaan untuk melihat dan membimbing secara langsung kepada masing-masing TPS sesuai dengan permasalahan yang dikerjakan. adapun masalah-masalah yang akan dibahas adalah, sebagai berikut : Pertemuan pertama masalah pengisian EDS yang benar sesuai dengan kondisi sekolah yang sebenarnya. Pertemuan kedua masalah penyusunan Rencana Program Sekolah (RPS) yang sesuai dengan rekomendasi dan skala prioritas pada pengisian EDS. Pertemuan yang ketiga masalah penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) sebagai bentuk implementasi dari RPS yang secara operasional akan dilaksanakan oleh sekolah.
Subyek dalam penelitian ini adalah anggota Tim Pengembang Sekolah (TPS) dari sepuluh sekolah yang menjadi binaan penulis. masing-masing sekolah binaan mengirimkan anggota tim sebanyak 5 orang, sehingga jumlah peserta kegiatan sebanyak 50 orang.
Berhubung ada satu sekolah yang sudah tidak bermasalah dalam hal pembentukan TPS, penyusunan RPS dan RKS, maka anggota TPS dari SMPN 1 Purbolinggo sebanyak 5 orang akan membantu penulis untuk memberikan bimbingan kepada tim sekolah lain pada setiap kegiatan, dengan demikian diharapkan akan terjadi interaksi saling tukar pengalaman antara sesama tim pengembang sekolah.


2. Instrument dan Teknik Analisa Data
Instrumen utama dalam penelitian ini adalah lembar pengamatan tentang keberadaan TPS, tingkat kebenaran pengisian EDS, tingkat kebenaran dan kesesuaian penyusunan RPS atau RKS. berdasarkan pada pengisian Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang telah dilakukan, sesuai dengan keadaan sekolah yang sebenarnya. Teknik analisa data akan dilakukan secara deskriptif kualitatif dan kuantitatif.
















C. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Tabel 3 : Keberadaan Tim pengembang Sekolah (TPS) sebelum dan sesudah dilakukan
kegiatan pendampingan program EDS.

No Aspek Pengamatan Kondisi Sekolah Keterangan
sebelum sesudah
jumlah (%) jumlah (%)
1 Sekolah yang sudah memiliki TPS 7 70 10 100
Terdapat satu sekolah yang TPS nya sudah bekerja sesuai dengan yang diharapkan.
2 Ada SK Kepala Sekolah dalam pembentukan TPS 4 40 10 100
3 Komposisi keanggotaan TPS melibatkan stekholder 4 40 10 100
4 TPS difungsikan oleh kepala sekolah dalam upaya peningkatan mutu sekolah 1 10 8 80
5 TPS memiliki manajemen administrasi yang baik, ada rapat anggota, ada notulen, berita acara, daftar hadir 1 10 8 80
6 Terdapat anggaran khusus untuk pembiayaan kegiatan TPS 1 10 9 90
7 Terdapat evaluasi terhadap kinerja TPS dalam kurun waktu tertentu 1 10 9 90
Jumlah 19 190 64 640 Terjadi peningkatan keberadaan TPS sebesar 64%
Rata - Rata 2,71 27,1 9,14 91,4

Dengan melihat table 3 diatas dapat disimpulkan bahwa tergambar keberadaan dan kontribusi Tim Pengembang sekolah (TPS) terhadap kemajuan dan kinerja sekolah. sebelum dilakukan program kegiatan pendampingan dalam rangka penyusunan EDS disekolah-sekolah binaan keberadaan TPS hany 27,10%, ini berarti bahwa dari sepuluh sekolah binaan hanya terdapat sekitar 3 sekolah yang sudah memiliki Tim Pengembang Sekolah (TPS). Tetapi setelah berakhirnya proses kegiatan program pendampingan ternyata hamper seluruh sekolah binaan memiliki TPS disekolah masing-masing dan sudah memberikan kontribusi terhadap sekolah masing-masing.
Terdapat peningkatan sebesar 64% terhadap keberadaan dan kontribusi Tim pengembang Sekolah (TPS) di seluruh sekolah binaan penulis.

Dua hal yang harus diperhatikan untuk pembinaan selanjutnya adalah dalam hal :
1. TPS harus difungsikan oleh kepala sekolah dalam upaya peningkatan mutu sekolah
2. TPS harus memiliki manajemen administrasi yang baik, ada rapat anggota, ada notulen, berita acara, daftar hadir.

Dengan demikian diharapkan dimasa-masa yang akan datang keberadaan TPS disekolah dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap kemajuan dan kinerja sekolah, sehingga pada akhirnya juga akan mampu meningkatkan kualitas dan mutu sekolah.



Tabel 4 : Hasil Telaah Instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebelum dan sesudah
pelaksanaan program pendampingan program EDS.

No Aspek yang di Telaah Hasil Telaah/jumlah sekolah Keterangan
sebelum sesudah
jumlah (%) jumlah (%)
1 Kelengkapan komponen masing-masing indicator standar 2 20 10 100
2 Ketepatan ringkasan deskripsi indicator yang dibuat 3 30 8 80
3 Kesesuaian dan kelengkapan bukti pisik yang di cantumkan/tampilkan 2 20 9 90
4 Ketepatan penentuan tahapan pengembangan tiap komponen 1 10 8 80
5 Ketepatan dan kesesuaian antara rekomendasi yang dibuat dengan deskripsi indikator 2 20 9 90
Jumlah 10 100 44 440 Meningkat 68%
Rata - rata 2 20 8,8 88

Pada table 4 diatas lebih menggambarkan kepada kemampuan Tim Pengembang Sekolah (TPS) didalam melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya di sekolah.
Ada lima aspek yang menggambarkan kemampuan Tim Pengembang sekolah (TPS) didalam melakukan kegiatannya, yaitu :

1. Kemampuan menentukan Komponen masing-masing indicator standar
2. Kemampuan menentukan Ketepatan ringkasan deskripsi indicator yang dibuat
3. Kemampuan menentukan Kesesuaian dan kelengkapan bukti pisik yang ditampilkan
4. Kemampuan menentukan ketepatan penentuan tahapan pengembangan tiap komponen
5. kemampuan menentukan Ketepatan dan kesesuaian antara rekomendasi yang dibuat dengan deskripsi indicator

dari kelima aspek tersebut terlihat pada table 4 , sebelum dilaksanakan program pendampingan kemampuan Tim Pengembang Sekolah (TPS) hanya sebesar 20%, sedangkan setelah berakhirnya program pendampingan kemampuan Tim Pengembang Sekolah (TPS) meningkat menjadi 88%.
Masih terdapat dua aspek yang perlu ditingkatkan dengan melalui pembinaan khusus oleh pengawas Pembina dimasa yang akan datang, yaitu kemampuan didalam :
1. Menentukan Ketepatan ringkasan deskripsi indicator yang dibuat, dan
2. Menentukan Ketepatan penentuan tahapan pengembangan tiap komponen










D. PENUTUP

1. Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa :
a. Program Pendampingan yang melibatkan pengawas Pembina dan Tim dari LPMP dapat meningkatkan keberadaan Tim Pengembang Sekolah (TPS), seluruh sekolah akhirnya membentuk TPS dan memberdayakan nya dalam upaya memajukan sekolah.
b. Program Pendampingan oleh pengawas Pembina dan Tim LPMP mampu meningkatkan kemampuan kinerja Tim Pengembang Sekolah (TPS) disepuluh sekolah yang menjadi binaan.
c. Kegiatan Program pendampingan EDS mampu meningkatkan kemampuan TPS sehingga mampu menghasilkan RPS/RKS, berdasarkan skala prioritas program yang telah dikembangkan melalui hasil EDS.
d. Program pendampingan EDS mampu meningkatkan kompetensi pengawas Pembina dalam berkolaborasi membina sekolah binaan.

2. Saran Tindak Lanjut
Dengan berakhirnya kegiatan program pendampingan ini, penulis menyarankan beberapa hal, antara lain :
a. Pengawas Pembina dapat mengadopsi pola yang diterapkan dalam program pendampingan dalam melakukan kegiatan pembinaan disekolah binaan.
b. Pihak LPMP Propinsi Lampung, dimohon untuk membuat program yang melibatkan pengawas Pembina di setiap kegiatan di sekolah, karena secara factual pengawas pembinalah yang lebih memahami sekolah, sehingga diharapkan program akan dapat berjalan lebih maksimal.
c. Pihak-pihak terkait seyogyanya mulai tergerak untuk memberdayakan pengawas sekolah didalam setiap usaha meningkatkan mutu sekolah.
d. Adanya upaya yang terus menerus dan berkelanjutan terhadap keberadaan TPS , sehingga kemajuan dan kualitas serta kinerja sekolah dapat lebih ditingkatkan.



DAFTAR PUSTAKA

Permenpan dan RB, Nomor 21 tahun 2010. Tentang “Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kriditnya”.

Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010, Tentang “Standar Pelayanan Minimal (SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.

Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009, Tentang “Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)”.

Hasil Pelatihan “Capacity Building Program EDS/M dan MSPD” LPMP Lampung.
tanggal 8 – 12 maret 2011.

I.G.A.K Wardani,dkk. (2006) “Teknik Menulis Karya Ilmiah”, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta.



(* Penulis : EDY SUTRISNO, Pengawas Sekolah Kabupaten lampung Timur)