Jumat, 04 Mei 2012
MENYONGSONG DIBERLAKUKANNYA PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH (PK-PS)
TAHUN 2013 DITINGKAT KABUPATEN ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN.
(Sebuah Refleksi tentang Rencana Pelaksanaan kegiatan PK-Pengawas Sekolah di Kabupaten Lampung Timur oleh ASESOR Kabupaten).
Oleh : Drs. EDY SUTRISNO. MM.*
Pengantar :
Dalam pengantar Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP-PMP) Prof. Dr. Syawal Gultom, mengatakan bahwa “Dalam rangka mewujudkan Guru, Kepala Sekolah, dan pengawas Sekolah yang professional, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah dan penilaian Kinerja Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium/Bengkel, Kepala Perpustakaan dan Ketua Program Studi”.
Selanjutnya juga disampaikan bahwa “Penilaian Kinerja dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, disamping itu juga berdampak pada pembinaan karier, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi pengawas sekolah dan guru yang mendapat tugas tambahan”. Rencana penilaian tersebut akan efektif mulai 1 Januari 2013. Dalam uraian selanjutnya penulis hanya akan membahas khusus untuk penilaian kinerja Pengawas Sekolah
Persoalan yang paling mendasar yang bisa kita diskusikan dan sekaligus kita carikan pemecahannya adalah : apakah mungkin kegiatan penilaian kinerja pengawas sekolah tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu yang hanya tinggal menghitung bulan?. Jika saja kita mau berfikir rasional antara harapan dan melihat kenyataan yang ada dilapangan sekarang ini.
A.Latar Belakang Masalah
Berdasarkan PermenPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 pada BAB I Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa “Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan”. Selanjutnya pada ayat (4) dinyatakan “Kegiatan Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional Guru”. Sedangkan di Pasal 5 dinyatakan “Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah Melaksanakan Tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan, yang meliputi :
1.Penyusunan Program Pengawasan
2.Pelaksanaan Pembinaan
3.Pemantauan Pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
4.Penilaian Kinerja Guru / Kepala Sekolah
5.Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru
6.Evaluasi pelaksanaan program pengawasan
7.Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus
Melihat uraian singkat tentang tupoksi pengawas sekolah diatas sungguh suatu pekerjaan yang tidak mudah untuk dilaksanakan, pekerjaan ini memerlukan manusia-manusia yang luar biasa baik dari segi dedikasi maupun dari segi kompetensi. Tugas tersebut tidak mungkin dapat dilakukan oleh orang-orang yang hanya menganggap jabatan pengawas adalah tempat parkir sementara sebelum memperoleh jabatan yang lebih baik, atau oleh beberapa orang yang hanya ingin memperpanjang usia untuk tetap menjadi pegawai negeri sipil, karena kalau hal ini masih saja terjadi sampai kapanpun semua program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut sulit akan dapat dicapai. Karena jabatan pengawas memang memerlukan orang-orang yang memiliki etos kerja yang baik, dedikasi yang tinggi dan juga kompetensi yang baik tentang bagaimana membina dan memastikan pelaksanaan bidang akademik dan manajerial di tingkat satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya jika kita melihat pada BAB V Pasal 10 dan 11 PermenPAN dan RB dinyatakan bahwa Instansi Pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah Kementrian Pendidikan Nasional, yang wajib melakukan tugas pembinaan yang antara lain meliputi :
1.Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Sekolah
2.Penyususnan Pedoman formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah
3.Penetapan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Sekolah
4.Pengusulan tunjangan fungsional Pengawas Sekolah
5.Sosialisasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah serta petunjuk pelaksanaannya
6.Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional / teknis fungsional Pengawas Sekolah
7.Pengembangan system informasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah
8.Fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Sekolah
9.Fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik jabatan Pengawas Sekolah
10.Melakukan koordinasi antara instansi Pembina dengan instansi pengguna dalam pelaksanaan berbagai pedoman dan petunjuk
teknis, dan
11.Melakukan pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah
Pertanyaannya adalah “ Apakah Instansi Pembina Pengawas Sekolah dalam hal ini adalah Kementrian Pendidikan Nasional sudah melaksanakan kewajiban melakukan pembinaan tersebut secara merata terhadap seluruh pengawas yang ada, sehingga pengawas yang akan diukur kinerjanya sudah memiliki kompetensi yang diharapkan atau paling tidak para pengawas sekolah sudah memahami apa saja yang mau diukur apa yang harus dipersiapkan dan lain sebagainya. Jangan sampai antara yang mau diukur dan parameternya tidak sesuai, bagaimana kita bisa melakukan pengukuran dengan tepat seperti yang diharapkan kalau yang mau diukur belum tau dan belum memiliki pengetahuan tentang apa yang akan diukur. Belum lagi hal-hal yang menyangkut teknis pengukuran, kompetensi orang yang akan melakukan pengukuran, bagaimana tindak lanjut dari hasil pengukuran kinerja tersebut, apakah jumlah asesor yang sudah dilatih ini sudah sebanding dengan jumlah pengawas sekolah yang akan dinilai, kepedulian pihak pemerintah daerah untuk mensupot tugas peneilaian tersebut, apakah tingkat keobyektifan dapat dijamin jika asesornya adalah teman-teman sendiri yang setiap hari bertemu dan berkumpul dan lain sebagainya, sebuah rentetan pertanyaan yang juga tidak mudah dijawab jika kita melihat kondisi pengawas sekolah didaerah sekarang ini.
Sehingga persoalannya adalah “Apakah mungkin pelaksanaan penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS) dapat dilakukan oleh asesor ditingkat kabupaten dengan jumlah asesor terbatas dan keadaan riil pengawas sekolah saat ini, dengan penilaian berbasis bukti pisik hasil kinerja kepengawasan??”.
B.Rumusan Masalah
Dari uraian diatas , rumusan masalah yang dapat dikemukakan adalah :
1.Apakah kegiatan Penilaian Kinerja Pengawas sekolah (PKPS) dapat dilakukan dalam kondisi riil saat sekarang, sesuai dengan tuntutan yang diharapkan?
2.Apakah Assesor Pengawas Sekolah yang sudah dilatih mampu melaksanakan tugas Penilaian dibandingkan dengan jumlah pengawas sekolah yang ada saat ini?
3.Seberapa Obyektif dan efektifkah pelaksanaan penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS) dapat dilaksanakan di tingkat Kabupaten?
C.Tujuan
Tulisan ini sengaja dibuat dengan tujuan, sebagai bahan pemikiran dan perenungan dan sekaligus sebagai tambahan wawasan bagi pengawas sekolah yang akan dinilai, Asesor yang akan melakukan penilaian, dan pihak-phak terkait dengan kebijakan tentang Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS).
D.Pembahasan
Pengertian Penilaian Kinerja Pengawas (PKPS) adalah “Penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama pengawas sekolah dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya” (Pedoman Penilaian Kinerja pengawas Sekolah, BAB II). Selanjutnya aspek yang dinilai pada penilaian kinerja pengawas sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 21 Tahun 2010, tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kriditnya, yang meliputi :
1.Penyusunan Program pengawasan
2.Pelaksanaan program pengawasan
3.Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan
4.Pembimbingan dan Pelatihan professional guru dan/ atau kepala sekolah
5.Pelaksanaan tugas di daerah khusus
Selanjutnya Jenis penilaian yang digunakan dalam menilai kinerja pengawas sekolah meliputi :
1.Penilaian Formatif, dilaksanakan setiap tahun secara periodic dan bersiklus disesuaikan dengan kalender pengawas sekolah.
2.Penilaian Sumatif, dilaksanakan setiap empat tahun secara periodic dan bersiklus sejak yang bersangkutan diangkat menjadi pengawas sekolah.
Penilaian Kinerja pengawas Sekolah bertujuan untuk :
1.Memperoleh informasi kinerja pengawas berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan diri pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan
2.Mendiskripsikan kinerja pengawas secara kolektif dalam siklus tahunan sehingga diperoleh gambaran umum kinerja pengawas pada tingkat kabupaten/kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja pengawas secara nasional;
3.Menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan pengawas yang bermartabat dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional, pengawasan bermartabat ditunjukkan dengan tingkat penguasaan kompetensi : a) supervise akademik, b) supervise manajerial, c) evaluasi pendidikan, d) penelitian dan pengembangan, e) kompetensi kepribadian, dan f) kompetensi social.
Sedangkan Prinsip penilaian kinerja pengawas adalah : Sahih, Obyektif, Adil, Terpadu, Terbuka, Menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan criteria, dan Akuntabel. Penanggung Jawab penilaian kinerja pengawas sekolah adalah Dinas pendidikan Propinsi atau Kabupaten/Kota, pengelolaan kegiatan penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan dengan menggunakan Pedoman Penilaian Kinerja pengawas Seolah/Madrasah yang berlaku secara nasional dalam bentuk Tim penilai yang terlatih atau memiliki kewenangan untuk membimbing seta dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja oleh Koordinator pengawas sekolah. Penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun, yang berwenang menjadi penilai pengawas sekolah dapat berasal dari unsure Dinas Pendidikan, APSI, dan KORWAS dan Pengawas senior yang telah memiliki sertifikat Asesor Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah.
Penilai Kinerja Pengawas Sekolah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi atau Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan penilai sebagai berikut :
1.Masa tugas Penilai adalah 3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas
2.Tim penilai yang menilai seorang pengawas sekurang-kurangnya terdiri atas 2 (dua) orang
3.Pangkat dan golongan setingkat lebih tinggi atau minimal sama dari pada yang dinilai
4.Telah berpengalaman sebagai pengawas sekolah minimal 4 tahun
5.Terlatih untuk melakukan penilaian kinerja serta memahami cara menerapkan pedoman penilaian
6.Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrument secara obyektif
7.Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan
8.Memiliki sertifikat sebagai asesor Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah/Madrasah
Kinerja pengawas sekolah/madrasah dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kriditnya. Terdapat 4 aspek penilaian dalam melaksanakan Supervisi Akademik dan Supervisi Manajerial, yaitu aspek : penyusunan program pengawasan, aspek pelaksanaan program pengawasan, aspek evaluasi pelaksanaan program pengawasan dan aspek membimbing dan melatih professional guru dan / atau kepala sekolah. Dari keempat aspek tersebut kemudian dimunculkan bentuk kinerja yang dapat diukur dan indicator dalam indicator kinerjanya.
Tabel : Gambaran Ruang Lingkup, Komponen dan Indikator Penilian Kinerja Pengawas Sekolah
berdasarkan PermenPan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas dan Angka Kriditnya.
NO KOMPONEN BOBOT RUANG LINGKUP KETERANGAN
Jumlah Sub Komponen / Indikator
Pengawas Muda Pengawas Madya Pengawas Utama
1 Penyusunan Program Pengawasan (K1) 10 12 14 14
2 Pelaksanaan Program Pengawasan (K2) 50 3 5 5
3 Evaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan (K3) 10 4 6 7
4 Membimbing dan melatih profesioanal Guru/kasek 30 3 12 15
JUMLAH 100 22 37 41
Didalam melaksanakan tugas penilaian kinerja pengawas, seorang asesor menggunakan beberapa tahapan, yaitu : Tahap persiapan, tahap pelaksanaan penilaian, tahap verifikasi data, tahap pengolahan hasil penilaian, tahap pengambilan keputusan dan akhirnya tahap terakhir adalah pelaporan. Seluruh tahap ini harus dilakukan terhadap semua pengawas sekolah yang akan dinilai. Persoalannya adalah apakah dengan tenaga asesor yang dilatih di LPMP awal bulan Mei 2012 dapat melakukan rangkaian tahapan penilaian tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
Tabel : Jumlah Pengawas TK/SD, PAI dan SMP/SMA/SMK Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012
NO JENJANG KEPENGAWASAN JUMLAH PENGAWAS /GOLONGAN JUMLAH KET
III/d IV/a IV/b IV/c
1 Jenjang TK/SD 0 85 5 1 91 Ada 4 pengawas yang telah ikut pelatihan asesor
2 Jenjang SMP/SMA/SMK 1 14 6 1 22
3 Jenjang PAI 2 32 0 0 34
JUMLAH 3 131 11 2 147
*Sumber : Sekretariat Korwas Lampung Timur per 31 Januari 2012
Kita berandai-andai, jika 4 orang pengawas dari Kabupaten Lampung Timur yang dilatih di LPMP kemarin dinyatakan lulus dan mendapatkan Sertifikat asesor serta berhak menilai pengawas sekolah yang berjumlah 147 pengawas, pertanyaannya apakah ke-4 orang ini akan mampu melaksanakan tugas penilaian tersebut?. Padahal menurut aturannya setiap pengawas akan dinilai oleh tm yang terdiri dari 2 orang, dengan demikian Kabupaten Lampung Timur baru memiliki 2 tim penilai knerja pengawas sekolah. Sehingga satu tim harus menilai kurang lebih 74 orang pengawas. Sungguh pekerjaan yang tidak sederhana. Kalau demikian munginkah penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan dengan kondisi yang demikian, kalau tidak mungkin bagaimana jalan keluarnya agar pelaksanaan penilaian tersebut dapat berjalan tetapi tetap secara rasional bisa mungkin dilakukan dengan lebih baik.
C. KESIMPULAN DAN TINDAK LANJUT
Kesimpulan dari uraian diatas adalah : sangat sulit rasanya melaksanakan kegiatan penilaian kinerkja pengawas sekolah oleh asesor yang hanya berjumlah 4 orang diKabupaten Lampung Timur. Karena mustahil penilaian akan memenuhi prinsip-prinsip penilaian jika SDM nya bekerja tidak proposional, tidak sebanding antara penilai dengan yang dinilai. Penilaian juga akan sulit dilaksanakan secara obyektif karena sangat banyak unsure subyektif yang akan mempengaruhinya. Belum lagi kemampuan penilai yang belum teruji didalam menilai pengawas sekolah yang notabene adalah temannya sendiri.
Oleh karena itu, melalui tulisan ini penulis mengajukan saran sebagai barikut :
1. Pihak LPMP melakukan sosialisasi terhadap seluruh pengawas di Propinsi Lampung kaitan dengan pelaksanaan penilaian kinerja pengawas sekolah, sehingga para pengawas memiliki persepsi yang sama terhadap kegiatan penilaian kinerja pengawas sekolah tersebut.
2. Pihak LPMP melakukan Uji Kemampuan Awal (UKA) terhadap seluruh pengawas di Propinsi lampung, sehingga akan diperoleh profil yang valid tentang pengawas yang akan berguna untuk pengambilan kebijakan kedepan.
3. Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS) sebaiknya diadakan di Tingkat propinsi , LPMP sebagai penanggung jawab dengan memberdayakan pengawas sekolah dari seluruh kabupaten/kota sebagai asesor, yang dianggap mampu melaksanakan tugas tersebut melalui seleksi yang dilakukan oleh pihak LPMP, sehingga diharapkan akan dimiliki para asesor yang kredibel dan mampu melaksanakan penilaian secara obyektif. Dan dengan demikian seluruh pengawas sekolah yang akan dinilai juga akan mempersiapkan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya.
Kalau hal ini dapat dilaksanakan, tentunya dengan mempertimbangkan segi biaya dan lain sebagainya , maka dimungkinkan program ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dalam rangka upaya penjaminan mutu pendidikan di wilayah Lampung. Bukan malah menambah rentetan DAGELAN program kegiatan yang tidak pernah ada hasilnya, yang ada hanya menambah tumpang tindihnya kegiatan karena tidak pernah sesuai dengan kebutuhan dilapangan. Semoga dapat dijadikan bahan Renungan bagi kita yang mencintai negri ini khususnya dibidang pendidikan ……….
(Edy Sutrisno : Pengawas SMP, Sekertaris Korwas Kabupaten Lampung Timur)
SAUNG DYAGLEEDIS: SEBUAH RENUNGAN UNTUK ANAK-ANAKKU.........
SAUNG DYAGLEEDIS: SEBUAH RENUNGAN UNTUK ANAK-ANAKKU.........: Anaku .... jika kita sudah meyakini benar bahwa apapun yang terjadi pada diri kita, hidup kita dan segala sesuatu didunia ini adalah Allah. ...
Langganan:
Komentar (Atom)